Beberapa Kasus Jalan Ditempat, LSM Petisi Desak Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat

Iklan
Beberapa Kasus Jalan Ditempat, LSM Petisi Desak Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat
Beberapa Kasus Jalan Ditempat, LSM Petisi Desak Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat

integrito.id Kuala Tungkal Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Petisi kritik keras Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat atas beberapa kasus jalan ditempat.

Hal itu di ungkapkan ketua LSM Petisi di akun Facebook LSM PETISI pada hari ini, Kamis (11/1/2024)

"Yth, Bapak KEJARI TANJABBAR.

Mohon maaf pak, kok kenapa tahapan proses Lidik/sidik beberapa kasus dugaan Korupsi di TANJABBAR hening tanpa suara, diantaranya :

1. Dugaan kasus monopoli pengadaan obat-obatan sumber APBN 2021-2022

2. Dugaan kasus penguasaan HL salah satu perusahaan HGU.

3. Dugaan kasus dana subsidi PDAM Tirta Pengabuan Rp 13,8 M. 

Tulis Akun Facebook LSM Petisi serta menandai akun lainnya.

Kritikan pedas ini tentu saja mendapat perhatian sejumlah pengguna media sosial.

"Pasti ada apa-apa nya tu, (masuk angin) sudah" tulis akun Putri Bangsa Aylaalisya berkomentar.

"Hmmm dak beres sdh nih" tambah akun Aulian Fatana

Aulia Fatana di Tanjab Barat ini emg byk sdh dak beres" timpal Akun Facebook Uteh Edi

Menurut Syapparudin, peryataan yang dilayangkan di akun Facebook LSM Petisi miliknya tersebut bentuk desakan pihaknya agar kasus yang tangani oleh kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat tidak jalan ditempat atau mandak.

"Kita mendesak, agar kasus tersebut tidak mandak" sebut Saparudin saat dikonfirmasi Via telpon. 

"Karena yang diberikan amar kontitusi itu adalah Kejaksaan selaku bagian  penegak hukum, kalau hal tersebut tidak dilaksanakan artinya kepercayaan rakyat yang dituangkan dalam kontitusi itu rakyat tak percaya lagi" Tegas Saparudin

Sementara itu kawasan hutan yang dimanfaatkan perusahaan Tampa izin menurutnya hal itu sudah merugikan negara karena mereka tidak membayar pajak.

"Terkait HL yang digunakan perusahaan diluar izinnya, tentu merugikan negara, Artinya negara dirugikan dari pemasukan dan pendapatan. Ini ke wewenangan Kejaksaan" katanya

"Sebab negara kita ini, patuh terhadap aturan dan undang-undang, sebagai warga negara Indonesia wajib patuh dengan hukum" tambahnya

Kalau perusahaan pengelola HGU tidak taat aturan, bagai mana rakyat akan paham.

Terkait nama Perusahaan yang memanfaatkan hutan kawasan tampa izin tersebut, sampai saat ini belum diungkap oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat

"Belum diungkap, belum dirillis pers. Seharusnya Kejaksaan jangan menutup-nutupi, buka semuanya. Sebab operasional Kejaksaan sudah ditanggung negara " tegasnya (*dod) 

Iklan