OJK Tingkatkan Pengawasan untuk Lindungi Konsumen di Sektor Fintech

Yono

KBRN, Purwokerto: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menunjukkan keseriusannya dalam meningkatkan pengawasan terhadap Lembaga Jasa Keuangan (LJK), khususnya di ranah teknologi finansial atau financial technology (fintech). Salah satu sektor yang menjadi perhatian utama adalah layanan pinjaman berbasis digital atau Peer-to-Peer (P2P) Lending yang lebih dikenal sebagai pinjaman daring (Pindar).

Upaya ini dilakukan demi memperkuat ekosistem fintech agar tetap stabil dan mampu melindungi hak-hak konsumen. Selama tahun 2024, OJK telah memberlakukan 661 sanksi kepada berbagai penyelenggara Pindar serta mencabut izin usaha dari empat platform yang dinilai tidak memenuhi ketentuan.

“Keputusan ini terdiri dari dua pencabutan izin yang diberikan akibat sanksi administratif dan dua lainnya disebabkan oleh permohonan pengembalian izin usaha dari penyelenggara terkait,” kata OJK melalui keterangan resminya.

Dalam rangka membangun industri fintech yang lebih sehat dan terpercaya, OJK merilis Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) untuk periode 2023-2028. Peta jalan ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan industri Pindar yang lebih transparan, berlandaskan etika bisnis yang baik, serta berfokus pada peningkatan akses keuangan bagi masyarakat.

Tidak hanya sekadar menjaga kestabilan industri, langkah ini juga diharapkan memberikan dampak positif terhadap perekonomian nasional. Untuk memperkuat regulasi, OJK telah mengesahkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 40 Tahun 2024 yang mengatur lebih lanjut penyelenggaraan layanan pendanaan berbasis teknologi.

Aturan ini merupakan revisi dari regulasi sebelumnya, yakni POJK Nomor 10/POJK.05/2022. Salah satu poin utama dalam aturan terbaru ini adalah memperketat perlindungan bagi pihak pemberi dana (lender). Penyelenggara Pindar kini diwajibkan untuk menampilkan skor kredit calon peminjam serta menyediakan informasi lengkap terkait pengelolaan dana yang akan disalurkan.

Selain itu, ada ketentuan baru yang mewajibkan penyelenggaraan Rapat Umum Pemberi Dana serta transparansi dalam menyampaikan potensi risiko yang mungkin dialami pengguna layanan. Tidak hanya aspek perlindungan konsumen, OJK juga telah merilis berbagai regulasi pendukung terkait tata kelola perusahaan, pengembangan kompetensi sumber daya manusia, serta penerapan strategi manajemen risiko yang lebih efektif.

Guna semakin memperkuat regulasi yang telah ada, OJK kini tengah menyusun Rancangan Surat Edaran OJK (RSEOJK) yang bertujuan untuk memperbarui serta menyesuaikan aturan mengenai LPBBTI. Salah satu poin penting dalam rancangan ini adalah peningkatan pemahaman mengenai risiko dalam pendanaan digital serta penerapan analisis risiko yang lebih komprehensif. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi kemungkinan gagal bayar dan meningkatkan keamanan investasi bagi lender.

“Melalui langkah-langkah tersebut, OJK bertekad untuk memastikan bahwa industri Pindar dapat berkembang secara sehat, berintegritas, serta mampu memberikan perlindungan kepada konsumen,” ujarnya.

Also Read

Tags

Leave a Comment