Bersiaplah! Asuransi Motor Akan Jadi Ketentuan Wajib

Yono

Pemerintah sedang menggodok kebijakan yang akan mewajibkan seluruh kendaraan bermotor memiliki perlindungan asuransi Third Party Liability (TPL). Rencana tersebut merupakan bagian dari amanat yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, mengungkapkan bahwa pelaksanaan aturan ini masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar hukum yang lebih rinci. OJK sendiri akan terus berkoordinasi dengan pemerintah untuk menindaklanjuti kebijakan tersebut.

“Seperti saya sampaikan, amanah Undang-Undang P2SK itu diawali dengan Peraturan Pemerintah. Dan peraturan pemerintah itu domainnya bukan di OJK, di pemerintah. Ya, kami juga akan mem-follow up Peraturan Pemerintah itu seperti apa,” ujar Ogi dalam acara Regulasi Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) yang berlangsung di Grand Ballroom Kempinski, Jakarta Pusat, Senin (3/1/2025).

Sebagai informasi, asuransi TPL merupakan bentuk perlindungan yang bertujuan untuk memberikan ganti rugi kepada pihak ketiga yang mengalami kerugian akibat kendaraan bermotor yang diasuransikan. Produk ini mencakup tanggungan terhadap risiko yang dijamin dalam polis asuransi.

Menurut Ogi, sejauh ini asuransi TPL masih bersifat opsional. Kebijakan ini lebih dulu diterapkan bagi kendaraan yang diperoleh melalui skema pembiayaan dari perbankan maupun lembaga keuangan lainnya.

“Yang sekarang sudah ada, TPL itu adalah untuk kepemilikan kendaraan, yang kepemilikan itu pinjaman dari bank atau dari multi-finance yang ada. Nah, itu bisa diwajibkan untuk punya TPL. Tapi yang non-pinjaman itu harus menunggu dari peraturan pemerintah. Nah, ini kita tunggu saja. Jadi OJK mungkin di belakang saja,” jelas Ogi.

Sedianya, kebijakan ini dijadwalkan mulai berlaku pada Januari 2025. Namun, Ogi menyampaikan bahwa pemerintah, melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu), masih menyusun rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang akan menjadi pijakan hukum dalam implementasi aturan tersebut.

“Setelah PP diterbitkan, OJK akan menyusun peraturan implementasi (RPOJK) untuk program asuransi wajib tersebut,” tambah Ogi.

Kebijakan ini didasari oleh tujuan untuk memberikan jaminan perlindungan bagi korban kecelakaan. Sebagai bentuk sistem gotong royong, penerapan asuransi kendaraan bermotor wajib ini diharapkan dapat meminimalisir beban finansial akibat kecelakaan di jalan. Dengan adanya perlindungan asuransi, beban kerugian yang dialami pihak ketiga dapat ditanggung oleh perusahaan asuransi.

“Kita lihat dari perspektif konsumen yang menutup asuransi kendaraan tentunya ini akan membantu konsumen kalau terjadi kecelakaan lalu lintas yang harus menanggung kerugian dari pihak ketiga. Kalau ada asuransinya maka itu ditanggung oleh perusahaan asuransi. Itu keuntungan,” ujar Ogi dalam Insurance Forum 2024, seperti dikutip dari CNBC Indonesia TV, Rabu (17/7/2024).

Ke depan, pemerintah diharapkan segera merampungkan aturan turunan agar kebijakan ini dapat diterapkan dengan optimal, sehingga perlindungan bagi pengguna jalan semakin terjamin.

Also Read

Tags

Leave a Comment